Ringkasan Situs Kami Disini... BACA!

Pengertian dan Dalil Haji

Rukun Islam Kelima: Haji
Pengertian dan Dalil Haji

Pengertian Haji

HAJI, adalah rukun (tiang agama) islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa, menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslimin sedunia yang mampu ( material, fisik, dan keilmuan ) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di arab saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji ( Bulan Dzulhijah ). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang biasa dilaksanakn sewaktu – waktu.

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 dzulhijjah ketika umat islam bermalam di mina, wukuf (berdiam diri) dipadang arafah pada tanggal 9 dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 dzulhijjah, masyarakat indonesia biasa menyebut juga hari raya idul adha sebagai hari raya haji kerena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

Hukum dari haji adalah wajib dengan kesepakatan kaum muslimin dan termasuk salah satu rukun islam, dan yang wajib adalah sekali sepanjang umur bagi orang yang mampu, serta fardhu kifayah bagi kaum muslimin tiap tahunnya.

Dalil Al-Qur'an

Diantara dalil nash dari Al Qur’an adalah firman Allah ta’ala,
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (QS Al Imran: 97).

Dalil Hadits

Adapun dalil dari As Sunnah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, Islam dibangun atas lima perkara: Syahadat bawasanya tida ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa di bulan Ramadhan [HR Bukhari (8), Muslim (16) dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma].

Syarat Wajib Haji

Diwajibkan haji bagi seseorang jika telah terpenuhi lima syarat: Islam, berakal, baligh, merdeka dan mampu. Yang disebut mampu adalah orang yang mampu melaksanakannya baik secara fisik maupun material. Seperti mampu untuk berkendaraan, memiliki bekal yang cukup menempuh perjalannya serta meninggalkan nafkah yang cukup untuk anak, istri serta siapa saja yang menjadi tanggungannya. Jika mampu secara harta sedang fisiknya tidak, seperti karena tua ataupun sakit menahun maka boleh diwakilkan yang lainnya [Lihat HR Bukhari (1513) dan Muslim (1334).]. Dan untuk wanita ditambah syarat wajibnya dengan adanya mahram yang menemaninya untuk berhaji. Berdasar sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, Tidaklah seorang wanita bersafar kecuali dengan disertai mahram, dan janganlah seorang laki-laki masuk (berkhalwat) dengannya kecuali disertai mahram [HR Bukhari (1862), Muslim (1341)].

Keutamaan Haji

Haji memiliki keutamaan yang besar dan pahala yang besar pula. Diantaranya sebagaimana dalam hadist, Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali jannah [HR Tirmidzi (809) bab Haji, Nasa’I (263) bab Haji]. Aisyah radhiyallahu anha pernah berkata, Kita melihat jihad adalah amalan yang paling utama, apakah kita (kaum wanita) tidak berjihad? Rasulullah bersabda, Bagi kalian ada jihad yang lebih baik dan paling bagus yaitu haji mabrur [HR Bukhari (1861)].

Baca juga :
  1. Rukun Pertama : Syahadat
  2. Rukun Kedua : Sholat
  3. Rukun Ketiga : Zakat
  4. Rukun Keempat : Puasa

Posting Komentar

Persetujuan Cookie
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Silakan sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Terdeteksi!
Kami telah mendeteksi bahwa Anda menggunakan plugin pemblokiran iklan di browser Anda.
Pendapatan yang kami peroleh dari iklan digunakan untuk mengelola situs web ini, kami meminta Anda untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih di plugin pemblokiran iklan Anda.