Imam Al-Hakim al-Naisaburi - Al-Mustadrak

"Al-Hakim al-Naisaburi - Ulama Ahlul Hadits"

elzeno 1 menit baca
Al-Hakim al-Naisaburi - Ulama Ahlul Hadits
Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah al-Hakim al-Naisaburi (321 H/933 M - 405 H/1014 M) atau terkenal dengan sebutan Al-Hakim saja, adalah salah seorang imam di antara ulama-ulama hadits dan seorang penyusun kitab yang terkemuka di zamannya. Namanya lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Handawaihi bin Nu'aim al-Dhabbi al-Thahmani al-Naisaburi, juga terkenal dengan sebutan gelarnya Ibnu al-Baiyi. Ia dilahirkan di Naisabur pada pagi Jumat, bertepatan dengan 3 Rabiul Awal pada tahun 321 H. Ia pernah dilantik sebagai hakim di Naisabur pada tahun 359 H, sehingga dikenal dengan nama "al-Hakim". Ia wafat juga di Naisabur pada tahun 405 H.

Awal pendidikan ilmu agama didapatkannya dari ayah dan bapak saudaranya, kemudian ia berguru pula kepada Abu Hatim bin Hibban pada tahun 334 H. Ia juga disebutkan telah belajar ilmu fiqih kepada seorang ulama besar di Naisabur, yaitu Ali bin Sahal Muhammad bin Sulaiman al-Shaluki al-Syafi'i. Setelah itu pada tahun 340 H, ia berhijrah meninggalkan kampung halamannya menuju Irak. Di sana, ia mempelajari ilmu hadits dari Ali bin Ali bin Abi Khurairah, seorang faqih yang terkenal. Setelah menunaikan ibadah haji, ia kemudian bersafari mencari ilmu ke Khurasan dan negara-negara lain. Ia bertekad untuk mencari dan mengumpulkan hadits, hingga disebutkan bahwa ia telah mendengar hadits dari sejumlah besar para ulama, serta menurut riwayat gurunya berjumlah sekitar 1.000 orang.

Terdapat banyak para ahli ilmu yang meriwayatkan hadits darinya, di antaranya Daruquthni, Abu Bakar Al-Qaffal Al-Syasy dan teman-temannya. Ia sentiasa bermuzakarah dan bermuhadharah bersama para ulama hadits, bahkan ia juga pernah bermubhahasah dengan Daruquthni. Selain itu, ia juga menghasilkan karya-karya berbentuk penulisan dalam pelbagai jenis ilmu. Di antara kitab-kitab karyanya yang terkenal, ialah Ma'rifat 'Ulum al-Hadits, al-Madkhal 'ala 'ilmi al-Shahih, al-Mustadrak 'ala al-Shahihain, Fadhail al-Imam al-Syafi'i, dan al-Amali.

Al-Mustadrak ala ash-Shahihain - Al-Mustadrak ala ash-Shahihain (Bahasa Arab: المستدرك على الصحيحين) adalah kitab koleksi hadits yang disusun oleh Hakim al-Naisaburi (w. 405 H) setebal lima jilid. Al-Hakim menyusun kitab ini pada tahun 393 H (1002 M) ketika dia berumur 72 tahun. Kitab ini memuat 9045 hadits[1]. Dia menyatakan bahwa seluruh hadits didalamnya adalah shahih menurut syarat (metode yang dipakai) Imam Bukhari dan atau Imam Muslim[2]. Namun kitab ini mendapatkan sambutan yang beragam dari para ulama.

Talkhis al-Mustadrak' merupakan ringkasan dan koreksi dari Al-Mustadrak yang ditulis oleh Imam Adz-Dzahabi. Di dalam kitab ini dia memberikan komentarnya pada 1182 hadits. Adz-Dzahabi berkata di dalam kitab Tarikh Al-Islam mengenai biografi Al-Hakim ketika menyinggung kitab Al-Mustadrak: "Sebagian darinya adalah hadits palsu. Sayapun maju untuk mengenalinya ketika aku mempersiapkan ringkasan untuk Al-Mustadrak dan menujukan hal (hadits-hadits palsu) tersebut." Dia juga berkata tentang Al-Mustadrak[6]: "Ini adalah buku yang memiliki manfaat. Saya telah membuat ringkasannya yang membutuhkan usaha dan koreksi yang cukup besar."
elzeno
elzeno Pengalaman adalah Guru Terbaik. Oleh sebab itu, kita pasti bisa kalau kita terbiasa. Bukan karena kita luar biasa. Setinggi apa belajar kita, tidahlah menjadi jaminan kepuasan jiwa, yang paling utama seberapa besar kita memberi manfaat kepada sesama.
Posting Komentar
Cari ...
Menu
Tampilan
Bagikan